DAERAH

Aeropolis Sinergi Dengan Satpol PP Sosialisasikan Perda No. 7 dan 8 

Laporan : Bintang T

Kota Tangerang // WIT  – Antisipasi terjadinya Prostitusi dan peredaran minuman keras tak berijin, Manajemen Aeropolis bersinergi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) untuk melakukan sosialisasi dan penyuluhan seputar peraturan daerah (Perda) Kota Tangerang Perda 7 Th 2005 tentangan Pelarangan Peredaran dan Penjualan minuman beralkohol, Perda 8 Th 2005 Tentang larangan Pelacuran dan Perda 8 Th 2018 tentang Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat.

Sosialisasi dibuka oleh Kepala Satuan (Kasat) Pol PP Kota Tangerang, Wawan Fauzi, di hadiri Wakil Wali Kota Tangerang Sachrudin dan didampingi perwakilan manager Aeropolis Budiman Kurniawan serta dihadiri para manajemen Hotel dan agen property di seputaran Aeropolis, Neglasari, Kota Tangerang, Kamis (16/03/2023).

General Manager Aeropolis Budiman Kurniawan mengatakan, kegiatan ini merupakan ajang penyampaian dan sosialisasi seputar Perda No. 7 Th 2005 tentangan Pelarangan Peredaran dan Penjualan minuman beralkohol, Perda No. 8 Th 2005 Tentang larangan Pelacuran dan Perda No. 8 Th 2018 tentang Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat yang di sampaikan oleh pihak Satpol PP.

“Kami dari pihak Aeropolis tentunya mendukung program pemerintah dalam melakukan penegakan Perda Kota Tangerang dalam hal ini tentang ketertiban umum,” katanya.

“Dengan adanya sosialisasi ini tentunya pihak pengusaha dapat mengetahui apa yang menjadi kaidah-kaidah dalam menciptakan ketertiban dan ketentraman umum,” katanya.

Menurut Kasat Pol PP Kota Tangerang Wawan Fauzi mengatakan, Sat Pol PP memiliki tugas pokok profesi diantaranya menegakkan Perda, menyelenggarakan ketertiban umum dan ketenteraman dan perlindungan masyarakat khususnya di Kota Tangerang.

“Sosialisasi ini penting dalam rangka penegakan Perda dan pelaksanaannya sekaligus menyamakan persepsi antara pemangku kepentingan khususnya dalam penegakan Perda,” katanya.

Wawan menyebut, pelaksanaan penegakkan Perda bersama pelaku bisnis perhotelan dan property tetap dilakukan dengan santun. Namun, tidak mengurangi ketegasan dalam penegakan sebuah peraturan.

Hadir dalam sosialisasi, Kasi Pidum Kejaksaan Kota Tangerang Eko, Dekan Fakultas ekonomi dan bisnis Univ Islam Syekh Yusuf Kota Tangerang Dr. Asep Ferry Bastian, General Projek Aeropolis Budiman dan perwakilan yang punya usaha di kawasan Aeropolis.

(Visited 15 times, 1 visits today)