DAERAHMegapolitan

Diduga Langgar KIP No.14 Tahun 2008 ” Proyek Peningkatan Jalan Kp.Sarakan Sepatan Harus Dipantau Pemkab. Tangerang”

Laporan : Tim

Kabupaten Tangerang | WIT – Diduga Proyek bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2022, sudah banyak yang dikerjakan oleh rekanan pemborong/kontraktor. Namun hal itu sangat disayangkan dikarenakan banyak terindikasi ada kejanggalan dipelaksanaanya.

Seperti proyek peningkatan jalan betonisasi di RT 002/RW 003 Kp. Sarakan, desa Pisangan Jaya, kecamatan Sepatan Kebupaten Tangerang, Provinsi Banten pengerjaanya tidak transparan, bahkan terkesan seperti sengaja ditutupi-tutupi.

Terbukti dengan tidak dipampangkannya papan informasi proyek di lokasi, yang menerangkan tentang proyek ini, seperti nilai proyek, lama pengerjaaan, sumber dana, nama perusahan konraktor yang mengerjakan. Sehingga masyarakat tidak bisa mengetahui kejelasan dari proyek itu dan wajar jika ada yang menyebutnya “proyek siluman”,

Cara ini jelas bertentangan dengan  kontrak dan undang undang Negara RI tentang Keterbukan Informasi Publik (KIP), bahwa setiap penggunaan keuangan negara harus dikerjakan dengan cara yang transparan dan tidak boleh ada yang ditutup-tutupi, masyarakat berhak untuk mengetahuinya.

Menanggapi hal ini, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Komando DPD Widya. Minggu,  28/8/2022 mengatakan, ”Pihak Dinas terkait diminta untuk turun tangan, jangan diam saja, Dinas harus tegas”.

Kalau ditemukan ada unsur tindak pidana korupsi supaya diproses secara hukum.  Proyek APBD yang bersumber dari Pemerintah Daerah adalah uang rakyat, bukan dari kantong pribadi dan rakyat berhak untuk mengetahui penggunaanya, tegas Widya.

Menurutnya, sesuai amanah Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008 dan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012, dimana mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai negara wajib memasang papan nama proyek, dimana memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek dan nilai kontrak serta jangka waktu atau lama pekerjaan.

Widya meminta Dinas Pemerintah Kabupaten Tangerang dan Dinas Provinsi Banten, memberikan sangsi kepada rekanan pemborong yang berbuat nakal. “Saya berharap kepada Dinas Kabupaten Tangerang dan Dinas Provinsi Banten, bisa bekerja secara tegas dan profesional dalam menjalankan tugas”, pungkasnya.

(Visited 9 times, 1 visits today)