LSM Barata Tuding Penempatan Genset Bank BCA Dan BNI Salahi Aturan
Laporan : Bintang T
Kab. Tangerang // WIT– Sebagai lembaga sosial kontrol Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Barisan Perjuangan Rakyat Jelata (Jelata) menuding penempatan genset yang dilakukan Bank BCA dan Bank BNI jalan Raya Kuta Bumi Kecamatan Pasar Kemis Kabupaten Tangerang di atas got saluran air menyalahi aturan.
Ketua DPP LSM Barata Soleh Hilman Harahap, Selasa (14/03/2023) mengatakan, genset milik Bank BCA dan Bank BNI yang di taro di atas saluran air tersebut jelas melanggar aturan baik ketertiban umum dan perijinannya.
“Tentunya kami sebagai sosial kontrol akan mempertanyakan pihak Bank BCA dan Bank BNI landasan ijin kemana dan ke siapa kewenangan ijin tersebut. Ya semestinya genset yang milik Bank BCA tersebut di simpan di area Bank BNI bukan di atas saluran air,” katanya.
Terpisah, Aswandi Julianto Pohan Ketua RW 09 Kelurahan Kuta Bumi Kecamatan Pasar Kemis Kabupaten Tangerang menyatakan, dirinya tidak mengetahui terkait ijin penempatan genset milik Bank BCA dan Bank BNI tersebut di atas got (saluran air).
“Waktu itu saya menjabat RW, berdirinya genset tersebut sebelum saya menjabat Ketua RW, jadi saya tidak tau terkait ijinnya ke siapa, memang Bank BCA dan Bank BNI tersebut masuk wilayah RW 09, yang jelas itu waktu pengurusan RW lama,” katanya.