HukumMegapolitanPolisiPOLRI

Parah!!! Di Taput Cewek ABG di Perkosa 10 Orang, 7

Laporan : Lumbanraja

TAPUT,WIT – Peristiwa pemerkosaan di bawah umur ini terjadi di Kabupaten Tapanuli Utara (Taput) . Seorang cewek ABG (anak baru gede) digilir 10 pria sekaligus dan parahnya 7 orang diantaranya masih merupakan anak di bawah umur.

Kasi Humas Polres Tapanuli Utara, Aiptu W Baringbing membenarkan adanya peristiwa tersebut. Dikatakannya, pengungkapan kasus ini bermula saat Sabtu (4/6/22) salah seorang ibu bernisial PSS (51) warga Taput melaporkan kasus percabulan terhadap anak kandungnya, CS (16).

Ibu korban menerangkan bahwa anaknya telah disetubuhi 10 orang laki-laki dimana 7 orang diantaranya masih di bawah umur dan 3 orang sudah dewasa. Ke 10 pelaku tersebut adalah DH (19), APDH (20) , BAS (20), RDAM (17), LMS (15), EGFTN (16), MRH (16), ASS (17), JS (16), JAH (17) semuanya warga satu kelurahan di salah satu kecamatan di Taput.

Hal tersebut diakui korban saat dimintai keterangan di Polres Taput. Menurut keterangan korban, bahwa dirinya pertama sekali berhubungan intim dengan MRH di salah satu tempat atas dasar mau sama mau sekitar bulan April 2022.

Namun, saat melakukan hubungan cabul tersebut, mereka merekam lewat Hp sehingga ada video tersimpan di HP MRH yang entah bagaimana MRH memberikan video tersebut kepada temannya, lalu BAS mengirim video tersebut kepada korban dan mengancam akan membeberkannya kepada orang lain.

Takut dengan ancaman tersebut, satu malam mereka bertemu dan pelaku pun menyetubuhi korban dan selanjutnya disusul oleh temannya lagi JS dan JAH. Hal ini berlanjut hingga APDH melakukan hal serupa. Korban kemudian digilir RDAM, EGFTN, besoknya LMS, hari berikutnya ASS dan yang terakhir DH.

Terungkapnya hal tersebut, ibu korban, saat melihat HP korban dan ditemukan video dan chating ajakan. Lalu ibu korban menanyakan dan korban langsung menangis dan memberitahukan semua yang terjadi. Tidak terima diperlakukan demikian, ibu korban mengetahui langsung membuat pengaduan ke Polres Taput Sabtu (4/6/22).

“Begitu menerima pengaduan, Tim Opsnal langsung menangkap ke 10 orang tersangka. Setelah dilakukan pemeriksaan, mereka semua mengakui apa yang dilakukannya sehingga kita resmi melakukan penahanan,” papar W Baringbing.

Atas perbuatan tersebut, para tersangka dijerat pasal 76E Yo Psl 82 ayat (1) (2)(3) dan (4) UU RI tahun 2016 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

Laporan : Lumbanraja

TAPUT,poskota.net – Peristiwa pemerkosaan di bawah umur ini terjadi di Kabupaten Tapanuli Utara (Taput) . Seorang cewek ABG (anak baru gede) digilir 10 pria sekaligus dan parahnya 7 orang diantaranya masih merupakan anak di bawah umur.

Kasi Humas Polres Tapanuli Utara, Aiptu W Baringbing membenarkan adanya peristiwa tersebut. Dikatakannya, pengungkapan kasus ini bermula saat Sabtu (4/6/22) salah seorang ibu bernisial PSS (51) warga Taput melaporkan kasus percabulan terhadap anak kandungnya, CS (16).

Ibu korban menerangkan bahwa anaknya telah disetubuhi 10 orang laki-laki dimana 7 orang diantaranya masih di bawah umur dan 3 orang sudah dewasa. Ke 10 pelaku tersebut adalah DH (19), APDH (20) , BAS (20), RDAM (17), LMS (15), EGFTN (16), MRH (16), ASS (17), JS (16), JAH (17) semuanya warga satu kelurahan di salah satu kecamatan di Taput.

Hal tersebut diakui korban saat dimintai keterangan di Polres Taput. Menurut keterangan korban, bahwa dirinya pertama sekali berhubungan intim dengan MRH di salah satu tempat atas dasar mau sama mau sekitar bulan April 2022.

Namun, saat melakukan hubungan cabul tersebut, mereka merekam lewat Hp sehingga ada video tersimpan di HP MRH yang entah bagaimana MRH memberikan video tersebut kepada temannya, lalu BAS mengirim video tersebut kepada korban dan mengancam akan membeberkannya kepada orang lain.

Takut dengan ancaman tersebut, satu malam mereka bertemu dan pelaku pun menyetubuhi korban dan selanjutnya disusul oleh temannya lagi JS dan JAH. Hal ini berlanjut hingga APDH melakukan hal serupa. Korban kemudian digilir RDAM, EGFTN, besoknya LMS, hari berikutnya ASS dan yang terakhir DH.

Terungkapnya hal tersebut, ibu korban, saat melihat HP korban dan ditemukan video dan chating ajakan. Lalu ibu korban menanyakan dan korban langsung menangis dan memberitahukan semua yang terjadi. Tidak terima diperlakukan demikian, ibu korban mengetahui langsung membuat pengaduan ke Polres Taput Sabtu (4/6/22).

“Begitu menerima pengaduan, Tim Opsnal langsung menangkap ke 10 orang tersangka. Setelah dilakukan pemeriksaan, mereka semua mengakui apa yang dilakukannya sehingga kita resmi melakukan penahanan,” papar W Baringbing.

Atas perbuatan tersebut, para tersangka dijerat pasal 76E Yo Psl 82 ayat (1) (2)(3) dan (4) UU RI tahun 2016 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

(Visited 41 times, 1 visits today)