Refleksi Penghujung Akhir Tahun 2024: Mahkamah Agung RI Gelar Sosialisasi Dengan Integritas, Peradilan Bermartabat
Jakarta|wartaindonesiaterkini.com –Di penghujung akhir tahun 2024, Mahkamah Agung RI Gelar Sosialisasi dengan mengambil Tema ” Dengan Integritas, Peradilan Bermartabat” dengan narasumber Ketua Mahkamah Agung RI Prof. dr. Sunarto. SH.MH yang dihadiri oleh ratusan media dari berbagai media online/tv/cetak digelar diruang Balaiurang lantai 1, Gedung MK RI. Jumat (27/12/2024).
Prof.dr.Sunarto. SH.MH. Ketua MK RI, dalam paparannya menjelaskan, bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut Putusan MK) dalam implementasinya terdapat beragam pandangan dan berbagai sikap dalam “penerapan” putusan MK.
“Problematikanya masih banyak Putusan MK yang belum ditindaklanjuti dalam bentuk regulasi,” ucap Sunarto.
“kemudian di dalam penerapannya menunjukkan bahwa putusan MK tersebut “tidak bersifat mengikat”, misalnya Putusan MK Nomor 003/PUU-IV/2006 mengenai pengertian unsur melawan hukum dalam Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” tambahnya.
lanjutnya, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (selanjutnya disebut UU Tipikor) menyatakan pada pokoknya bahwa yang dimaksud unsur secara melawan hukum hanya bersifat melawan hukum dalam arti formil dan tidak termasuk melawan hukum dalam arti materiil.
Dalam praktik sebagaimana beberapa Putusan Mahkamah Agung dalam perkara korupsi (yurisprudensi), pengertian unsur secara melawan hukum Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor tetap dimaknai sebagai unsur melawan hukum dalam arti formil dan dalam arti materiil sebagaimana Penjelasan Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor, sehingga “terkesan” Putusan MK tidak bersifat mengikat.
Permasalahan tersebut di atas menjadi menarik untuk dikaji secara normatif demi kepastian hukum keberadaan Putusan MK. Dalam Penjelasan Umum UU Nomor 7 tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi menguraikan
“Mahkamah Konstitusi (MK) merupakan pelaku kekuasaan kehakiman yang merdeka mempunyai peranan penting guna menegakkan keadilan dan prinsip negara hukum sesuai dengan kewenangan dan kewajibannya sebagaimana ditentukan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,”Katanya lagi.
(Estty)