Megapolitan

SPBU Pertamina 34.15150 Diduga Layani Solar Subsidi Untuk Dump Truk

Laporan : Bintang T

Tangerang Kota ,WIT- Dalam surat edaran keputusan kepala BPH Migas RI No 3865.E/Ka.BPH/2019 jelas melarang mengisi BBM solar subsidi, seperti mobil tangki BBM, mobil Crude Palm Oil (CPO), truk trailer, dump truk, truk gandeng, hingga mobil pengaduk semen.

Namun, dalam praktek di lapangan aturan BPH Migas tersebut masih diabaikan oleh SPBU – SPBU, seperti hal nya SPBU di jalan Raya Kebon Nanas sebelum masuk tol diduga melayani pengisian solar bersubsidi untuk dump truk.

Suharli pengelola SPBU 34.15150 Jalan Sekneg Raya No 101 Rt 004/001 Panunggangan Utara Kec.Pinang Kota Tangerang, Kamis (19/05/2022) membenarkan, SPBU yang di kelolanya melayani pengisian solar bersubsidi untuk dump truk.

“Saya rasa untuk pengisian dump truk di SPBU yang saya kelola tidak menyalahi aturan dan itu juga di lakukan oleh SPBU – SPBU yang lain,” ujarnya.

Menurutnya, dalam aturan BPH Migas juga sudah jelas yang dilarang untuk pengisian dump truk itu, dump truk yang mengangkut hasil bumi seperti kelapa sawit dan migas.

“Jadi saya rasa pengisian BBM solar bersubsidi untuk dump truk tidak melanggar aturan BPH Migas RI, jika melanggar aturan tentunya BPH Migas RI sudah menegur dan pastinya memberikan sanksi,” ucapnya.

Sementara, terkait operator SPBU Wajib mendata no kendaraan atau (Nopol) dan no Handphone pengemudi tidak juga dilakukan. Berdasarkan Surat Keputusan (SK) Kepala BPH Migas RI no.04/P3JBT/BPH Migas/Kom/2020, mengenai pengendalian penyaluran jenis BBM tertentu, ketentuan pembelian BBM Solar bersubsidi.

Dalam SK BPH Migas RI juga mengatur jenis kendaraan dan pembelian maksimal BBM solar bersubsidi di antaranya, kendaraan pribadi roda empat 60 liter per hari, angkutan umum orang, barang roda empat 80 liter per hari dan angkutan umum orang, barang roda enam atau lebih 200 liter per hari, hal tersebut untuk menghindari potensi – potensi penyalahgunaan BBM solar bersubsidi.

(Visited 40 times, 1 visits today)