Camat Pasar Kemis Ajak Masyarakat Taati Surat Edaran Pj Bupati Tangerang
Laporan : Alex Salembun
TANGERANG //wartaindonesiaterkini.com — Dalam bulan suci Ramadhan ini, camat Pasar Kemis, H.Nurhanudin,S.IP. M.Si ,perintahkan Satpol PP Kecamatan Pasar Kemis untuk mensosialisasikan Surat Edaran PJ Bupati Tangerang, DR. Andi Ony, P, M.Si yang tertuang dalam surat Nomor 2 Tahun 2024.
Dalam surat edaran nomor 2 Tahun 2024 tentang Jam operasional rumah makan, Restoran, Kafe dan Jasa hiburan umum pada Bulan suci Ramadhan 1445 H/2024 M.
“Mengacu dari surat edaran PJ Bupati, Camat H. Nurhanudin’ mengajak masyarakat, mari kita menghormati mereka yang berpuasa di bulan Ramadhan, oleh karena itu pemilik kedai makan dan minuman diperkenankan membuka di sore hari, pukul 15.00 Wib sampai dengan pukul 4.00. Wib” jelasnya.Rabu ( 20-3- 2024 ).
Lanjut H.Nurhanudin yang pernah menjabat Sekretaris Kecamatan (Sekcam ) Rajeg ini, mengajak umat Muslim agar senantiasa meningkatkan amal Ibadah di bulan suci Ramadhan ini, salat lima waktu, salat tarawih hingga membaca Alquran. Tutup Camat H Nurhanudin