Gudang Disegel Bea Cukai Jakarta Kini Diduga Beroperasi Lagi, Jadi Sarang Repacking Barang Impor Ilegal Asal Cina
Kota Tangerang |wartaindonesiaterkini.com– Sebuah gudang paket di kawasan industri Jalan Industri Raya II, RT 006/RW 004, Kelurahan Pasir Jaya, Kecamatan Jatiuwung, Kota Tangerang, diduga kuat kembali menjadi tempat aktivitas ilegal berupa repacking barang impor asal Cina.
Hasil pantauan langsung di lapangan memperlihatkan gudang itu dipenuhi tumpukan kardus dan karung. Informasi dari seorang karyawan—yang enggan disebutkan namanya—mengungkap bahwa gudang tersebut sebelumnya telah disegel oleh Bea Cukai Jakarta, namun kini kembali beroperasi.
“Baru-baru ini disegel Bea Cukai Jakarta, tapi sekarang sudah buka lagi. Barang dari Cina, di sini cuma diganti kulitnya aja,” ungkap sumber tersebut. Ia juga menambahkan bahwa seluruh urusan kepabeanan dilakukan melalui jalur Jakarta.
Praktik repacking—yakni penggantian kemasan atau label luar barang—diduga menjadi modus untuk menghapus jejak asal-usul barang impor. Aktivitas semacam ini patut dicurigai sebagai pelanggaran serius terhadap regulasi impor dan distribusi, terutama terkait pelabelan ulang tanpa izin edar.
Diduga kuat, barang-barang yang masuk ke gudang tersebut tidak melalui proses resmi Bea Cukai dan bertujuan menghindari pajak serta ketentuan kepabeanan yang berlaku. Lebih mencurigakan lagi, tidak tampak papan nama perusahaan atau keterangan legalitas di lokasi.
Jika dugaan ini terbukti, maka praktik tersebut dapat melanggar Undang-Undang No. 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan serta Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Ketua Umum Komunitas Jurnalis Kompeten (KJK) DPP, Agus M. Romdoni, menyampaikan kecaman keras atas dugaan aktivitas ilegal tersebut.
“Praktik seperti ini bukan hanya merugikan negara dari sisi pajak dan bea masuk, tapi juga membahayakan konsumen. Barang impor tanpa uji kualitas atau sertifikasi bisa menimbulkan risiko besar. Kami mendesak Bea Cukai, Disperindag, dan aparat hukum agar segera turun tangan dan melakukan investigasi menyeluruh,” tegas Agus dalam keterangannya, Rabu (30/7/2025).
Pemeriksaan menyeluruh terhadap isi gudang dan legalitas seluruh aktivitas di dalamnya perlu segera dilakukan demi melindungi konsumen serta mencegah potensi kerugian negara akibat praktik penyelundupan terorganisir. ( Tim )
Penulis: Redaksi / KJK DPP
Sumber: Ketua Umum KJK DPP, Agus M. Romdoni