DAERAH

Janji Bisa Meluluskan Menjadi Bintara Polri : Dua Oknum Polisi Dilaporkan Ke Polda Sumut

Sumut |wartaindonesiaterkini.com– Bharada DL personel Brimob Mabes Polri bantah isu dugaan penipuan dan penggelapan uang Rp.402.500.000 yang dilaporkan seorang ibu rumah tangga dari Nias bernama Artawati Ndruru di Polda Sumut ,Selasa (20/05/2025).

“Itu semua tidak benar, saya tidak pernah melakukan penipuan terhadap mereka (Artawati Ndruru – red),” ucap DL menjawab konfirmasi wartawan melalui pesan WhatsApp, Jumat (06/06/2025) pukul 11.46 WIB.

Menurut DL, dirinya hanya berperan membantu Artawati Ndruru mencarikan orang yang dapat meluluskan anak Artawati Ndruru sebagai Calon Siswa (Casis) Bintara Polri pada seleksi bulan Juni 2024 lalu.

“Saya hanya diminta tolong sama Artawati Ndruru untuk mencarikan relasi yang bisa bawa anak mereka masuk Polisi. Itu semua permintaan mereka bukan saya yang tawarkan,” ujar DL.

Sisi lain, DL membenarkan bahwa dirinya telah menerima sejumlah transferan uang dari Artawati Ndruru, namun uang tersebut telah ia transfer ke Briptu FS personel Polda Sumut.

“Dan yang membawa kabur uang mereka ada Briptu FS. Memang uang melulai rekening saya di transfer, dan saya yang transfer ke Briptu FS. Itu semua atas permintaan mereka sendiri. Bukan paksaan dari saya,” pungkas DL.

Sebelumnya, Neformasi Halawa, SH, C.NSP., C.HMt., yang merupakan penasehat hukum korban Artawati Ndruru, kepada sejumlah wartawan di Polda Sumut, Kamis (05/06/2025) sore, menjelaskan alasan kliennya melaporkan Bharada DL dan Briptu FS ke Polda Sumut dengan pasal 378 dan 372 KUHP.

Alasannya, kata Neformasi, bermula saat anak korban berinisial LL mengikuti tes masuk Calon Siswa (Casis) Bintara Polri pada bulan Juni 2024 lalu. Saat itu, DL menjanjikan kepada korban bahwa dirinya dapat meluluskan anak korban dengan membayar mahar sejumlah uang sebesar Rp.402.500.000.

Korban yang mendapat janji manis tersebut tergiur. Sehingga, pada tanggal 20 Juni 2024 dirinya mentransfer uang ke nomor rekening atas nama DL sebanyak dua kali. Pengiriman pertama berjumlah Rp.87.000.000, kedua berjumlah Rp.115.500.000.

Lalu, atas sepengetahuan dan arahan DL, urai Neformasi, pada tanggal 21 Juni 2024, Artawati Ndruru mengirimkan Rp.100.000.000 ke nomor rekening atas nama FS.

Kemudian, pada tanggal 29 Juni 2024, Artawati Ndruru kembali mengirim uang ke rekening atas nama DL sebesar Rp.50.000.000, dan terakhir di nomor rekening yang sama atas nama DL pada tanggal 30 Juni 2024, korban mengirimkan uang dengan jumlah Rp.50.000.000.

“Terlapor menjanjikan untuk masuk anggota Polri anak dari pada klien kita korban. Namun pada saat pengumuman, nama anak dari klien kita ini tidak tercantum sebagai pemenang,” kata Neformasi didampingi rekannya Dr. Rusmanto Sirait, SH., MH., saat keluar dari ruang penyidik Subdit IV Renakta Polda Sumut, usai menghadiri undangan penyidik dalam rangka pengambilan keterangan korban sebagai pelapor.

Dengan tidak lulusnya LL ini, Artawati Ndruru yang telah mentransfer uang Rp.402.500.000 merasa dirugikan dan tertipu, hingga akhirnya datang ke Polda Sumut melaporkan kedua oknum Polisi yakni Bharada DL dan Briptu FS. ( Tim )

(Visited 40 times, 1 visits today)