LSM dan Media Soroti Banyaknya Laporan Diduga Mandek di Kajati Jawa Barat dan Kajari Kab.Bandung
JAWA BARAT | wartaindonesiaterkini.com – Banyaknya laporan masyarakat di Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung diduga mati suri. Buktinya laporan masyarakat mandek, dugaan tindak pidana korupsi diduga dapat pelindungan dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dan jajajarannya , terindikasi menutupi semua temuan dugaan tindak pindana korupsi di beberapa proyek-proyek besar Pemerintah Provinsi Jawa Barat maupun Pemerintah Kabupaten,Kamis (27/2/2025)
Sebagaimana beberapa laporan yang kami sampaikan dari tahun ke tahun tidak berjalan dengan baik yang seakan akan pihak Kejaksaan diduga menjadi Humas beberapa Dinas , dengan memberikan jawaban tampa ada hasil pemeriksaan maupun proses yang mereka buktikan.
Beberapa laporan proyek Pemerintah Provinsi dan Kabupaten Bandung yang baru selesai pekerjaannya kini sudah banyak mengalami kerusakan bahkan di beberapa titik seperti pekerjaan mangkrak, Namun enam bulan lamanya aduan laporan tim,diduga diendapkan dan beberapa mendapat jawaban yang menurut kami tidak jelas tampa mejelaskan menunjukkan hasil pemeriksaan dengan pejabat Kajati dan Kajari hanya beracuan hasil temuan BPK saja.
Kami menduga kuat sudah ada koordinasi di antara SKPD Pemerintah daerah Jawa Barat maupun SKPD – SKPD Pemerintah Kabupaten terhadap oknum penyidik dan pimpinan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung sebab selalu Laporan masyarakat tidak pernah di proses dengan hasil memuaskan.
Beberapa rekan media maupun LSM di Jawa Barat menyesalkan lemahnya penegakan hukum di kejaksaan tinggi Jawa Barat dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung saat ini , yang seharusnya Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung mengedepankan Laporan masyarakat agar kepercayaan masyarakat kembali terhadap Aparat Penegak Hukum terkusus di satuan Satya Adhi Wicaksana ,kami berharap Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dibawah kepemimpinan ibu Katarina Endang Sarwestri SH.MH tidak tebang pilih terhadap terduga pelaku korupsi.
(L.Gultom)