Mengakomodir Usulan Kegiatan Dengan Pendekatan Dari Bawah Keatas, Dalam Musrenbang Kecamatan Legok
TANGERANG,-wartaindonesiaterkini.com,– Musrenbang (Musyawarah Perencanaan Pembangunan) adalah salah satu tahapan dalam proses perencanaan pembangunan dengan tujuan untuk mengakomodir usulan kegiatan dengan pendekatan dari bawah ke atas/bottom-up planning. Musrenbang tingkat kecamatan merupakan tahapan musrenbang yang kedua setelah sebelumnya dilaksanakan musrenbang pada tingkat desa dan/atau kelurahan.
Pelaksanaan Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Tangerang Tahun Anggaran 2024 Tingkat Kecamatan, dilaksanakan di 29 Kecamatan di wilayah Kabupaten Tangerang selama tujuh hari kerja terhitung dari bulan Januari s/d Februari 2024. Kegiatan ini dihadiri oleh Tim Musrenbang Bappeda-Litbang, narasumber kepala SKPD, Forkopincam, Camat Legok, Anggota DPRD Provinsi Banten dan DPRD Kabupaten Tangerang, Kapolsek dan Koramil 03 Legok, Tokoh Masyarakat, TP-PKK, serta stakeholder terkait lainnya di wilayah Pemerintah Kabupaten Tangerang
Camat Legok. H. Soni Karsan. S.IP. M. SI. Menjelaskan Musrenbang merupakan agenda tahunan dimana masyarakat saling bertemu mendiskusikan masalah yang mereka hadapi, mengusulkannya dalam bentuk usulan sesuai dengan kamus usulan dari masing-masing Perangkat Daerah yang nantinya usulan tersebut diputuskan dan bentuk prioritas desa dan kecamatan.
” Ketika prioritas telah tersusun, kemudian diusulkan kepada pemerintah di level yang lebih tinggi, dan melalui Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan (Bappeda-Litbang) usulan masyarakat kemudian dikategorikan berdasarkan urusan dan alokasi anggaran, yang nantinya akan diusulkan dalam musrenbang kabupaten,” ucap Camat Legok.
Sementara Kades Kemuning, Dadang Bule, mengatakan bahwa diwilayahnya (Desa Kemuning, red) tidak pernah menerima bantuan dari Dewan, baik bantuan infrastruktur maupun non Infrasktur diwilayahnya. Dimana ia berharap kedepan agar bantuan yang diberikan oleh para dewan, jangan hanya pada saat Pemilu saja datang ke masyarakatnya.
” diharapkan bahwa musrenbang yang dilaksanakan hanya sekedar menggugurkan kewajiban yang dilaksanakan secara seremonial, tetapi harus menghasilkan perencanaan yang dapat menjadi solusi atas permasalahan yang dihadapi dalam kehidupan bermasyarakat di berbagai bidang,” ucap Dadang
Tambahnya, terkesan bahwa musrenbang hanya sekedar seremonial tercipta karena perencanaan dan penganggaran di masa lalu masih dilakukan secara manual sehingga dapat dimungkinkan terjadinya lobby-lobby kegiatan. di luar kesepakatan hasil musrenbang.
Sementara itu anggota DPRD Provinsi Banten Fraksi Golkar. H. Muhammad Faizal. SH, menjelaskan banyak kegiatan yang diusulkan melalui musrenbang tidak dapat terakomidir. Sejak berlakunya sistem informasi pembangunan daerah atau disingkat SIPD.
” usulan kegiatan harus diinput kedalam aplikasi. usulan kegiatan yang tidak terinput dalam aplikasi tidak dapat didanai dan dilaksanakan. maka dengan adanya SIPD ini sistem perencanaan menjadi lebih smart yaitu spesifik, terukur, terlaksana, memiliki dasar argumen dan tepat waktu,’ papar H. Muhammad Faizal. SH.
(Es/Fat)