DAERAH

Panitia Pekan Olah Raga Nasional ke- 80 di Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang Usir Wartawan

 

TANGERANG|wartaindonesiaterkini.com-  Dalam rangka Pekan Olah Raga Nasional ke- 80 di Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang yang dibuka oleh Kejari , tertutup untuk umum termasuk para awak media ketika sudah masuk ke area tempat penyelengaaran acara terebut terpaksa diboyong keluar area depan Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang. Jumat (29/08/2025)

Acara yang diselenggarakan dihalaman Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, dimulai sejak pagi pukul 08.30 ini hingga selesai dihadiri oleh Kejari Kabupaten Tangerang, para staf dan karyawan Kejaksaan, dengan menghadirkan beberapa menu makanan gratis dan bebas.

Awak media ketika masuk dalam area acara tersebut, diboyong keluar oleh Panitia yang berinisial Ilham ( intel Kejari), beliau mengatakan bahwa acara ini tertutup untuk umum dan sifatnya tertutup untuk umum apalagi untuk wartawan.

” maaf anda siapa yah,”.Ilham bertanya kepada awak media yang sudah masuk dalam area acara tersebut.

Ketika ia mengetahui bahwa yang ditanya adalah seorang awak media, ia langsung memboyong dan mengawal awak media untuk segera keluar dari area tersebut dan perintahkan security  untuk membawa awak media untuk segera keluar dari area acara tersebut.

” ya kami tidak mengundang untuk umum termasuk anda sebagai awak media, “ucap ilham lagi.

Sementara Ketua Forum Jurnalis Pasar Kemis. Hamonangan Simanjuntak  SH, menyoroti kejadian ini sangat menyayangkan sikap arogan yang dilakukukan oleh oknum panitia penyelenggara acara pekan Olah Raga Nasional ke- 80 di Kejari Kabuaten Tangerang terebut.

” wartawan itu dibekali oleh undang undang Pers Nomor 40 tahun 1999, dimana instansi Pemerintah/Swasta, wajib bisa dapat memberikan narasumber sebagai bahan publikasi untuk bisa diketahui oleh masyarakat,” Juntak sapaan.

Dan harus ada keterbukaan, tambahnya, sesuai undang undang KIP (Keterbukaan Informasi Publik), jadi bila narasumber melakukan pengusiran kepada awak media, itu artinya melanggar undang undang Pers nomor 40 tahun 2025 dan tentunya akan dikenakan denda kurungan badan selama 5 bulan dan denda Rp 500.000.000 (Lima ratus juta).  ( Essty/Ft)

(Visited 6 times, 1 visits today)