Pedagang Kuta Bumi Gugat Perdata Perumda terkait Revitalisasi Pasar
Penulis : Anton
TANGERANG,wartaindonesiaterkini — Para pedagang Kuta bumi dan Koperasi Pedagang Paaar Taman (Koppastam) Kuta Bumi diwakili oleh kuasa hukumnya, Kamaruddin Simanjutak SH.MH. secepatnya memberi gugatan Perdata kepada Perumda Kabupaten Tangerang terkait permasalaham pasar.
Dasar gugatan kami adalah tanda bukti pemegang hak sewa/kontrak toko/kios/los Pasar Kuta Bumi yang menyebutkan bahwa hak sewa para pedagang yang berlaku hingga tahun 2027 dan 2029,” kata Kamaruddin Simanjutak yang berdialog dengan para pedagang, Sabtu (17/2/2024).
“Kita gugat ke perdata, persoalan para pedagang ada yang memiliki sertifikat ruko ada yang berakhir tahun 2027 dan 2029. Jadi saya yang ditujuk sebagai Pengacara akan menggugat perdata Perumda Kabupaten Tangerang,” tambahnya.
Langkah pedagang membawa gugatan ke meja hijau sudah tepat. Untuk itu, sebagai pengacara harus berada di tengah-tengah masyarakat untuk memperjuangkan hak-hak hukum mereka. Jadi saya berharap, PJ Bupati Tangerang, Andi Ony , dapat membawa etos kerja dari pusat yang memahami aspirasi para pedagang Pasar Kuta Bumi.
“Kalau memahami aspirasi para pedagang, maka pemerintah yang seharusnya melayani masyarakat, dalam hal kelanjutan nasib para pedagang Pasar Kuta Bumi,” tegas Kamaruddin Simanjutak.
Pengacara kondang ini, mengatakan melakukan gugatan perdata untuk mencari solusi terbaik dengan Perumda. Salahsatunya berdamai dan mau merelasisasikan permintaan para pedagang untuk dapat membayar harga sesuai dengan kemampuam
Tapi kalau tidak, kita bawa kepengadilan dari perdata, banding, kasasi, Peninjauan kembali (PK), kalau masih di tolak akan mengambil jalur Novum (mengumpulkan bukti baru/ surat-surat yang bersifat menentukan yang pada waktu perkara diperiksa tidak dapat ditemukan.
“Jadi bisa memakan waktu 3 sampaiĀ 5 tahun untuk, jadi para pedagang bisa berdagang dengan tidak ada lagi ketakutan. Persoalannya kalau belum ada putusan pengadilan sampai PK pasar tidak bisa di rsvitalisasi,” papar pengacara Kamaruddin Simanjuntak.
Pengacara Kamaruddin Simanjuntak pun mengimbau kepada para pedagang untuk tetap semangat dan tidak gentar dalam memperjuangkan hak mereka.
Sementara para pedagang menyambut baik menggugat perdata tersebut, salahsatunya ketua KoppastamĀ Suti Imah, mengatakan pihaknya akan segera memberikan kuasa kepada pengacara pedagang Kuta Bumi agar gugatan Perdata tersebut segera dilaksanakan.
“Para pedagang tadi banyak yang setuju, jadi besok kita akan menyediakan berkas kuasa kepada pengacara Kamaruddin Simanjuntak untuk ditanda tangani,” tandasnya.