Polres Mappi gelar Press Release, Ungkap Kasus Pembuatan Miras Lokal
Lap – Anton: Warta Indonesia Terkini
Mappi – Kapolres Mappi AKBP. Yustinus S Kadang, S.Sos dan didampingi Kasat Narkoba Polres Mappi Iptu Edi Susanto, laksanakan Press Release terkait keberhasilan Polres Mappi berhasil ungkap kasus tindak pidana pembuatan dan peredaran Minuman Lokal jenis Sopi yang berlangsung di Mapolres , Kabupaten Mappi, Provinsi Papua Selatan, Kamis (21/09/2023).
Kapolres Mappi dalam release yang disampaikan kepada awak media, bahwa telah mengamankan satu orang terduga kasus tindak pidana pembuatan dan peredaran minuman lokal jenis sopi, dan telah dibuatkan Laporan Polisi No. LP-A/02/VII/2023/RES MAPPI/PAPUA, tanggal 15 juli 2023.
Tersangka dengan inisial IA (22) Tahun, laki-laki, alamat jalan Irian Km. 05 kepi, Kabupaten Mappi dan barang bukti yang diamankan, kata Kapolres, yakni 7(tujuh) botol minuman sopi, 1 (satu) Buah Bambu untuk penyulingan, 12 (dua belas) Meter Plastik Bening dan 2, (dua) buah ember dan satu buah panci yang digunakan untuk membuat atau mengolah minuman lokal tersebut. Jelanya.
“Atas perbuatannya, tersangka IA bakal dijerat dengan pasal 135 ayat 1 (satu) yang diatur dalam pasal 64 ayat 17 peraturan Pemerintah pengganti UU No. 2 tahun 2002 tentang Cipta Kerja yang mengubah pasal 135 UU RI No 18 tahun 2012 tentang pangan “setiap orang menyelenggarakan kegiatan atau proses produksi, penyimpanan, pengangkutan, dan/ atau peredaran pangan yang tidak memenuhi persyaratan sanitasi pangan dimaksud dalam pasal 71 ayat 2 (dua) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 4,000,000,000,00 (empat miliyar), dan dengan pasal 204 ayat 1 (satu) “barang siapa menjual, menawarkan, menyerahkan atau membagi-bagikan barang yang tidak diketahuinya, membahayakan nyawa atau kesehatan orang, padahal sifatnya berbahaya itu tidak diberi tahu, diancam dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun”.
Dikesempatan yang sama Kapolres mengatakan, dalam rangka menjaga situasi Kamtibmas tetap aman dan kondusif di wilayah hukum Polres Mappi, kami pihak keamanan akan terus melakukan langkah – langkah kepolisian yang salah satu contoh ialah melakukan penangkapan pelaku yang membuat minuman keras. Kami sangat mengharapkan dukungan dari masyarakat manakala mengetahui tempat pembuatan atau penjualan miras ilegal dapat melaporkan kepada pihak kepolisian agar diambil langkah – langkah kepolisian. Tutupnya.