Megapolitan

Warga Keluhkan Pembuatan Ijin Persetujuan Bangunan Gedung ( PBG ) di Tangsel

Laporan : Tim

Tangerang Selatan | WIT– Jika sebelumnya pengurusan IMB dilakukan di Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), namun setelah adanya PP 16/2021, pengurusan PBG dipindahkan ke DPUPR .

Sekarang proses pengurusan administrasi dan teknis PBG ada di DPUPR, sedangkan pengurusan pembayaran retribusi PBG masih di  DPMPTSP.

PBG resmi menggantikan IMB sejak 31 Juli 2021,ditandai dengan peluncuran Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung ( SIMBG ) Versi terbaru oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Layanan berbasis web ini diluncurkan masyarakyat memperoleh PBG sebagai sebagai pengganti IMB.layanan ini dapat diakses melalui https://simbg.pu.go.id.

Untuk mengajukan permohonan PBG ada beberapa persyaratan dokumen yang harus dipersiapkan pemohon antara lain :
1. Data pemohon atau pemilik.
2. Data Bangunan dan dokumen rencana tehnis.dan SPPT terakhir.

Khusus terkait rencana teknis,ada beberapa jenis dokumen didalaminya.yaitu :

1. Dokumen rencana arsitektur
2. Dokumen Rencana Utilitas,meliputi perhitungan kebutuhan air bersih, listrik, limbah, sistim.proteksi kebakaran, gambar sistem sanitasi, Dokumen Spesisifikasi Bangunan.

Warga di Kelurahan Rempoa kecamatan Ciputat Timur menyampaikan keluhan kepada Media

” Kami sudah siapkan dokumen dokumen pendukung untuk pengurusan PBG tapi pihak Pemkot Tangsel belum memberi” tegasnya

Sangat sulit mendapatkan PBG sesuai anjuran Pemerintah,dokumen yang sudah kami siapkan untuk pengrusan tanah seluas 12.650 m2 adalah Tanah berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan SHGB nomor 0340/REMPOA tahun 1974.

Berikut daftar legalitas yang dimiliki tanah warga tersebut :
1. Serifikat SHGB NO.0340/REMPOA,TAHUN 1974
2. PBB NOP:36.76-062.005-007.0456-0
3. Peta Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Tangerang,tahun 2008
4. Peta Rencana Tata Ruang Tata Ruang Wilayah Tangerang Selatan.

Izin yg sudah diterbitkan oleh Kabupaten Tangerang anttra lain :

A .Izin Lokasi No 591/006/IL.DTRP/2007
B.I zin Pemanfaatan Ruang,no.653/Kep 218-DTRP/2007
C. Pengesahan Site Plan,No.653.1/903-BP2T/2009
D. Peil Banjir No.610/45 /BM/2007
E. Izin Mendirikan Bangunan Pagar, No.648.3/134-BP2T/2008
F. Kelayakan Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantau Lingkungan No.660.1/Kep5512-BP2T/2009
G. Rekomondasi Kajian Teknis Lalu Lindat
H. Rekomondasi Dinas Kebakaran,No.367.1/16 DK

“Semuanya sudah kami penuhi sesuai yang ditetapkan oleh Pemerintah , kami sebagai warga Negara yang taat aturan”,Jelasnya

“Kami merasa dipersulit untuk.mendapatkan PBG dan kami merasa dirugikan sebagai warga Negara yang seharusnya  mendapat hak yang sama”, ungkapnya.
.

(Visited 176 times, 1 visits today)