Nasional

Awasi Harga dan Stok Minyak Goreng Kemenperin-Polri bentuk satgas Murah

Laporan : Arnold S

JAKARTA, WIT -Kementerian Perindustrian (Kemenperin) bersama Polri membentuk satuan tugas (satgas) guna mengawasi produksi dan distribusi program minyak goreng sawit (MGS) curah dengan harga eceran tertinggi (HET) Rp14.000 per liter.

“Kami ingin program ini ada progresnya sesuai yang diharapkan oleh Presiden. Untuk itu, kami melakukan rapat pembahasan dan evaluasi ini agar bisa segera diakselerasi,” kata Menteri Perindustrian (Menperin), Agus Gumiwang Kartasasmita, Senin (4/4/2022).

Dirinya telah menerbitkan Peraturan Menperin (Permenperin) Nomor 8 Tahun 2022 tentang Penyediaan Minyak Goreng Curah untuk Kebutuhan Masyarakat-UMK dalam Kerangka Pembiayaan oleh BPDPKS.

Menurutnya, regulasi sudah memadai sehingga semuanya telah diatur.Termasuk bagi perusahaan yang tidak patuh terhadap aturan yang sudah digariskan dalam Permenperin 8/2022.”

Sanksi bakal menyasar produsen yang tidak menyediakan alokasi dan jumlah sesuai ketetapan Kemenperin serta mengemas minyak goreng (migor) curah menjadi kemasan premium (repacking).

“Juga sama sekali tidak boleh disalurkan untuk industri menengah maupun besar. Ini yang akan kami kawal di lapangan,” tegas Menperin Agus, melansir situs web Kemenperin.

Selain produsen, regulasi juga mengatur soal distributor. Lalu, setiap distributor diperkenankan mengambil margin rerata Rp600 per kg, kecuali pengecer bisa mencapai Rp1.000 per kg.

Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo, menambahkan, pihaknya dan Kemenperin sepakat membentuk satgas gabungan guna mengawasi dan memantau MGS curah dari tingkat produsen hingga pengecer selama seharian penuh.

Kami bersama Menperin membentuk satgas gabungan yang akan ditempatkan mulai di level kantor pusat para produsen, yang personelnya berasal dari kepolisian dan Kemenperin. Khususnya di beberapa produsen besar, pengawasan proses produksi dilakukan melekat selama 24 jam,” bebernya.

Sigit berharap, langkah ini dapat membuat stok minyak goreng curah dapat terjamin. Pun harga penjualannya sesuai HET yang ditetapkan.

“Tugas dari produsen adalah bagaimana kemudian memastikan produksinya sesuai dengan kontrak yang telah ditetapkan. Kalau ini bisa berjalan 50% saja, seharusnya di pasar terpenuhi,” yakinnya.

(Visited 14 times, 1 visits today)