Edan Cukup Rekom Dari Bina Marga, Pemasangan Tiang Internet di Rajeg Tak Butuh Ijin Pemda?
Laporan : Bintang T
TANGERANG – WIT – Puluhan warga Desa Ranca Bango dan Desa Lembang sari Kecamatan Rajeg menolak keras pendiran puluhan tiang salahsatu penyedia layanan internet.
Penolakan tersebut dilakukan lantaran warga khawatir pemasangan tiang-tiang tersebut menganggu aktifitas, dan menimbulkan bentangan kabel fiber optic yang semakin lama semakin semerawut.
Selain itu, warga menduga penanaman tiang di wilayah Kp. Ranca Bango belum mengantongi ijin dari pemerintah kabupaten Tangerang.
“Saya menduga mereka baru sebatas mengantongi rekomendasi dari desa dan instansi terkait, kalau ijin mereka tidak bisa menunjukannya,” jelas Erick Bandi salah seorang Warga Kp. Ranca Bango kepada Wartawan, Minggu (19/7/2022).
Kendati begitu, sebagian besar puluhan tiang salahsatu penyedia layanan internet disebut Erick sudah dilakukan oleh pengusaha, sehingga menimbulkan keresahan dan pertanyaan besar dikalangan warga yang menuding pemerintah lebih berpihak kepada pengusaha.
“Aneh aja, urakan banget masangnya juga, ngga pake pengaman sama sekali kayak semacem rambu-rambu atau gimana gitu, intinya mah mengabaikan keselamatan warga,” jelas Erick.
Ditemui terpisah, Frits A. Simanjutak aktifis sekaligus penggiat sosial menilai fenomena penolakan warga yang terjadi adalah bentuk dari kurangnya pengawasan yang dilakukan pemerintah desa Rancabango dan Lembang Sari serta aparatur kecamatan Rajeg dalam mengatasi keresahan warga.
“Atau jangan-jangan mereka ada main mata dengan pengusaha?, sehingga yang terjadi hari ini adalah rakyat tidak lagi mempercayai pemerintahnya,” ungkap Frits yang juga tercatat sebagai Sekjen LSM Barisan Perjuangan Rakyat Jelata (BARATA).
Masih menurut Frits, pemasangan tiang penyedia layanan internet di wilayah kecamatan Rajeg kabupaten Tangerang yang diduga belum mengantongi ijin namun sudah berjalan tersebut, tidak terlepas dari dugaan gratifikasi yang disinyalir menjadi bancakan bagi para oknum pejabat di lingkungan kabupaten Tangerang.
“Dugaan ini semakin menguat manakala kami mengirimkan surat untuk menanyakan legalitas perijinan kepada DPMPTSP Kabupaten Tangerang yang hingga saat ini surat kami tak kunjung mendapatkan jawaban,” jelas Frits
Dengan begitu, ia berharap penegak peraturan daerah dalam hal ini SatpolPP Kabupaten Tangerang dapat segera mengambil langkah tegas dengan menebang puluhan tiang yang diduga tak berijin.
“Mudah – mudahan satpolPP masih bersih dan steril, jadi tidak ada beban bagi mereka untuk merobohkan tiang tiang yang mengangkangi peraturan, karena bagaimanapun satpolpp adalah tangan kanan Bupati dalam menegakan perda,” ungkap Frits.
Dihubungi terpisah Kepala Bidang Bina Marga Endang Sukendar, ST,M.M menegaskan rekomendasi yang dikeluarkan dan dijadikan dasar bagi pengusaha untuk mendirikan tiang tersebut bukan menjadi acuan bagi mereka untuk mendirikannya.
“Itu bukannya ijin ya itu cuma rekomendasi jadi itukan sebenarnya (rekom) cuma untuk pelayanan publik kita dan sebagai dasar mereka untuk mengurus ijin di DPMPTSP,” tuturnya.
Secara teknis ia merinci, surat rekomendasi tersebut dikeluarkan setelah sebelumnya dilakukan verifikasi lapangan dan situasi lokasi yang hendak dibangun tiang oleh penyedia layanan internet.
“Sekali lagi itu bukan ijin, kami hanya memastikan bahwa tiang yang nantinya akan dipasang tidak mengganggu lalu lintas, masih ada (ruang) dan tidak menggangu jalan, ya kita berikan rekomendasi itu,”ungkap Endang.