Hamonagan Simanjuntak SH,Ketum Forjumis Soroti Bangunan Diduga Tanpa Papan Nama Proyek
Tangerang|wartaindonesiaterkini.com–Pelanggaran bangunan yang didirikan tanpa IMB (Izin Mendirikan Bangunan) atau PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) dapat dikenai sanksi pidana sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.
Sanksi pidana ini bisa berupa hukuman penjara paling lama 3 tahun atau pidana denda paling banyak 10% dari nilai bangunan, jika pelanggaran mengakibatkan kerugian harta benda orang lain.
Jika pemilik bangunan atau pengguna bangunan tidak memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan tentang bangunan gedung, mereka berpotensi dikenai sanksi pidana.
Pantauan Awak Media tertuju pada bangunan Sumber Rezeki, yang berada di jalan Raya Pasar Kemis No.04, Kp. Kebon Kelapa, Desa Suka Asih, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, dimana belum terlihat adanya box plan yang terpasang pada bangunan tersebut. Selasa(25/7/2025)
H. Simanjuntak. SH.ketua Forum Jurnalis Pasar Kemis, mengatakan bahwa ia melihat bangunan gedung Sumber Rezeki tersebut, terlihat belum terpampang IMB nya.
” Saya langsung melihat bahwa bangunan tersebut belum terpampang IMB nya.Ketika kita mau konfirmasi ijin masuk kedalam perusahaan kepada security , beliau tidak memperkenankan kita masuk dan menjawab ” bahwa pengurus tidak ada ditempat,” ujar Juntak, sapaanya.
Kita juga sudah WhatsApp minta tanggapannya terkait bangunan tersebut, beliau tidak membalasnya
Acep selaku kasi trantib kecamatan kita konfirmasi terkait perijinan ada pembangunan pabrik di pasar Kemis ,beliau menjawab mksh informasinya pak.
Lanjutnya, kita ke perusahaan tersebut tapi tidak diperkenankan masuk , berarti kita akan membuat surat kunjungan ke perusahaan tersebut,ungkapnya”
Iapun menyayangkan bahwa bangunan yang sudah berdiri 90% tersebut diduga belum membayar retribusi IMB yang notabene sebagai PAD (Pendapatan Asli Daerah) Kabupaten Tangerang
“Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung mengatur tentang kewajiban pemilik bangunan untuk memiliki IMB/PBG,” ucap Juntak lagi.
Masih kata Juntak, selain sanksi pidana, pemilik bangunan tanpa IMB/PBG juga bisa dikenai sanksi administratif seperti perintah pembongkaran bangunan, peringatan tertulis, atau pembatasan kegiatan pembangunan.
Ketika hal ini akan dikonfirmasi ke Camat Pasar Kemis, H.Nurhanudin. SIP, Beliau sedang tidak berada ditempat.
” maaf pak Camat sedang keluar, nanti siang aja datang lagi pak,” ucap stafnya mengatakan kepada awak media
IMB/PBG atau PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) diperlukan untuk memastikan bahwa bangunan memenuhi standar keamanan, keselamatan, dan tata ruang. ( Tim )