KRIMINAL

Mafia Penyedot BBM Bersubsidi Jenis Solar Marak Merajalela di Wilayah Kota Tangerang dan Sekitarnya.

 

Tangerang, wartaindonesiaterkini.com,- Dimana hasil konfirmasi awak media sebelumnya kepada orang yang berinisial Jbg yang mengaku seorang kaki tangan dari bos JY ini mengakui kegiatan penyedot hingga penimbunan solar subsidi dan mengatakan,” kami hanya punya 4 unit mobil yang beroperasi di SPBU tertentu ( Red- sudah bekerja sama), masih ada lebih besar dari kami yaitu MDN,” ucapnya dalam pesan whatsappnya kepada awak media.

Dari hasil informasi tersebut awak media pun menelusuri dan menemukan sebuah gudang atau lapak yang diduga tempat kegiatan penimbunan solar BBM bersubsidi, berlokasi di wilayah Jalan Marsekal Surya Darma Baru, Selapajang Jaya, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang – Banten.

Kedatangan para awak media dilokasi gudang atau lapak tersebut melihat beberapa unit mobil bok didalam yang diduga sedang melakukan kegiatan penimbunan, salah seorang yang berada di lokasi gudang atau lapak menemui awak media,”tunggu di luar bang Ama bang Mdn aja sebentar lagi dia datang” ujar seseorang yang tidak menyebutkan namanya.

Tak lama kemudian datang seorang yang  mengaku berinisial bernama Mdn.

Saat dikonfirmasi awak media Mdn tidak mengakui dirinya sebagai pemilik usaha tersebut,”saya bukan bos nya, bos saya adalah Tmi”ujar Mdn kepada awak media.

Setelah berita ini ditayangkan kami berharap kepada APH (Aparat Penegak Hukum) dan BPH ( Badan Pelaksana Harian) Migas bekerjasama untuk memberantas para mafia solar khususnya yang berada di wilayah hukum Polres Metro Kota Tangerang, agar negara serta masyarakat tidak lagi dirugikan.

Untuk diketahui dalam kegiatan usaha minyak dan gas bumi dalam kegiatan tersebut diatur Undang-Undang Republik Indonesia nomor 22 tahun 2021 di pasal 55 dengan tegas mengatakan,” setiap orang yang menyalah gunakan pengangkutan dan niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah dapat dipidana penjara paling lama 6 tahun dan di denda paling tinggi Rp 60.000.000.000.00 ( enam puluh milyar rupiah).

Dan berita ini juga mengacu pada pasal 1 ayat (11) dan (12). UUD  nomor 40 Tahun 1999. Tentang Pers, dimana berita ini dilengkapi dengan hasil rekaman dan dokumentasi di lapangan, baik percakapan atau foto serta lokasi (TKP)

(Redaksi)

 

(Visited 24 times, 1 visits today)