Nasional

Kasus Positif Bertambah 2.930 Data Update Covid-19 1 April 2022

Laporan : Teny Rustini

JAKARTA,WIT – Dalam dua hari berturut-turut, kematian akibat Covid-19 hanya berada di bawah seratus kematian. Jumlah ini jauh lebih sedikit dibandingkan awal tahun lalu. Data Kementerian Kesehatan Jumat (1/4), menyebutkan kematian akibat Covid-19 adalah 75 jiwa.

Kematian paling banyak terjadi di Jawa Tengah dengan 16 kematian. Kemudian jumlah kematian terbanyak kedua berada di wilayah Jawa Timur dengan 11 kematian, dan Jawa Barat dengan 10 kematian. Penambahan kasus ini membuat 155.164 orang dinyatakan meninggal akibat Covid-19.

Sementara itu, kasus positif Covid-19 bertambah 2.930. Kasus positif paling banyak berada di Jawa Barat dengan 649 kasus. Disusul DKI Jakarta dengan 641 kasus, dan Banten dengan 264 kasus. Penambahan kasus membuat 6,01 juta orang dinyatakan positif Covid-19 dengan 5,7 juta di antaranya sembuh. Saat ini kasus aktif di Indonesia tersisa 100.746. Jumlah ini menurun dari sehari sebelumnya yakni 106.927.

Penurunan kasus ini membuat pemerintah mengambil kebijakan memperbolehkan mudik Lebaran 2022. Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin bahkan menyebutkan, Lebaran 2022 bisa mendekati normal.

Terpisah, Kepala BNPB, Suharyanto, mengatakan, mudik hanya diperbolehkan untuk orang-orang yang sudah memperoleh booster atau penguat vaksin. “Mudik hanya diperbolehkan untuk mereka yang telah mendapatkan booster,” ungkap Suharyanto dalam konferensi pers virtual di Youtube BNPB, Kamis (31/3/2022).

Kendati demikian, bagi yang belum memperoleh booster tak perlu khawatir. Pemerintah menjabarkan aturan berikut ini sebagai syarat mudik Lebaran 2022. Setiap orang yang telah memperoleh vaksin dosis booster atau ketiga diperbolehkan mudik tanpa testing.

“Orang yang baru memperoleh dua dosis vaksin harus melakukan tes antigen 1×24 jam atau PCR 3×24 jam untuk mudik. Kemudian orang yang baru memperoleh vaksin dosis pertama wajib melakukan PCR 3×24 jam,” paparnya.

Pemerintah juga menetapkan aturan bagi pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) dengan kondisi kesehatan khusus dan anak. PPDN dengan kondisi kesehatan khusus harus melakukan PCR 3×24 jam dan melampirkan surat keterangan dari dokter umum atau dokter dari RS pemerintah setempat.

“Anak berusia kurang dari enam tahun tidak perlu melakukan testing, namun harus didampingi orang dewasa yang telah melakukan vaksinasi dosis ketiga. Terakhir, anak berusia 6-17 tahun tidak perlu melakukan testing namun harus sudah memperoleh vaksin dosis kedua,” tandasnya.

(Visited 10 times, 1 visits today)